SELAMAT DATANG DI BLOG NZ_ELFATH'KU

Selasa, 05 Maret 2013

PROPOSAL PENELITIAN



HADIS-HADIS TENTANG NIKAH MUT’AH
(STUDI MA’ANIL HADIS)
A.    Latar Belakang Masalah
Perkawinan adalah terjemahan dari kata nakaha dan zawaja. Kedua kata inilah yang menjadi istilah pokok dalam al-Qur’an untuk menunjuk perkawinan (pernikahan)[1]. Perkawinan menurut istilah ilmu fiqh dipakai perkataan nikah dan perkataan ziwaj. Sedangkan nikah menurut bahasa mempunyai arti sebenarnya (haqiqat) dan arti kiasan (majaz). Arti yang sebenarnya dari nikah ialah dham, yang berarti menghimpit, menindih, atau berkumpul, sedang arti kiasannya ialah watha’ yang berarti setubuh atau aqad yang berarti mengadakan perjanjian pernikahan.[2]
Agama Islam sangat menganjurkan perkawinan. Anjuran ini dinyatakan dalam bermacam-macam ungkapan yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadis. Ada yang menyatakan bahwa perkawinan itu telah menjadi sunnah para rasul sejak dahulu kala dan hendaklah diikuti pula oleh generasi-generasi yang datang kemudian.[3] Sebagaimana dalam al-Qur’an Q. S. ar-Ra’d (13): ayat 38. Terjemahannya sebagai berikut;
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mu’jizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu)).[4]

Disinilah pemahaman tentang adanya nikah yang dianjurkan. Adapun hukum nikah bermacam-macam. Bisa menjadi wajib[5], sunnah[6], mubah (boleh)[7], dan bisa juga menjadi haram[8][9]. Dari macam-macam hukum yang telah penulis paparkan, maka penulis akan mencoba menjelaskan salah satu dari hukum tersebut yaitu haram. Haram disini masih bersifat kompleks. Maka penulis mencoba untuk mengerucutkannya lagi. Pernikahan yang dilarang atau bisa disebut dengan yang diharamkan, yaitu di mana pernikahan yang hanya bertujuan untuk kesenangan semata, dan termasuk dalam pernikahan yang dibenci Rasulullah saw. dan tidak sesuai dengan pernikahan yang disyariatkan agama Islam. Pernikahan yang dilarang diantaranya yaitu nikah mut’ah, nikah muhallil, nikah syighar (nikah tukaran), nikah tafwidh, dan nikah yang kurang salah satu dari syarat-syarat atau rukun-rukunnya.[10] Disini penulis hanya akan membahas salah satu dari tersebut yaitu nikah mut’ah.
Nikah mut’ah adalah nikah yang dilakukan seseorang untuk waktu yang terbatas, misalnya, untuk satu tahun, dua tahun, dst. Dalam pernikahan ini, suami tidak diwajibkan membayar maskawin dan nafkah, tetapi cukup memberi mut’ah (pemberian tertentu yang dijanjikan pada waktu akad nikah). Dalam istilah sekarang, orang sering mengatakannya dengan kawin kontrak.[11]
Dengan melihat fenomena tersebut, maka penulis disini terdorong untuk mengkaji bagaimana sebenarnya pandangan hadis mengenai nikah mut’ah. Dengan cara menganalisa hadis-hadis yang berhubungan dengan nikah mut’ah tersebut. Salah satu hadis yang berkaitan dengan nikah mut’ah adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitabnya,
حدثنا مالك بن اسماعل حدثنا ابن عيينة انه سمع الزهرى يقول أخبرنى الحسن بن محمد بن على واخوه عبدالله بن محمد عن ابيهما أن عليا رضى الله عنه قال لإبن عباس إن النبى صلى الله عليه وسلم نهى عن المتعة وعن لحوم الحمر الأهلية زمن خيبر
Artinya:
Malik bin Isma’il telah menceritakan kepada kami (anak ‘Uyaynah) bahwa ia mendengar az-Zuhri mengatakan, dari Muhammad bin Ali dan saudaranya (‘Abdullah bin Muhammad) bahwasanya Ali ra. Ia berkata kepada Ibn Abbas, “Sesungguhnya Nabi saw. telah melarang nikah mut’ah dan melarang memakan daging keledai jinak pada masa perang Khaibar.” [12]

Contoh hadis diatas adalah salah satu hadis dari sekian hadis yang berhubungan dengan nikah mut’ah. Banyak hadis yang berhubungan dengan nikah mut’ah. Yang semula terdapat hadis dibolehkannya nikah mut’ah, lalu muncul lagi hadis yang melarang, meskipun sempat pula diperbolehkan lagi dan dilarang lagi.

B.     Rumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang masalah diatas dan agar permasalahan yang dibahas tidak meluas, maka perlu dirumuskan seperti apa hadis tentang nikah mut’ah. Oleh karena itu masalah-masalah yang ada dirumuskan dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
1.        Bagaimana pemahaman dan pemaknaan hadis tentang nikah mut’ah?
2.        Bagaimana relevansi pemaknaan hadis tersebut jika dihubungkan dengan realita sekarang?
C.    Tujuan Penelitian
1.           Mengetahui hadis tentang nikah mut’ah beserta pemahaman dan pemaknaannya.
2.           Mengetahui relevansi pemaknaan hadis dengan realita sekarang.
D.    Signifikasi Penelitian
1.             Penelitian ini diharapkan mampu memperkaya khazanah keilmuan tentang nikah mut’ah khususnya ditinjau dari perspektif hadis serta pemaknaan kekiniannya.
2.             Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang lebih banyak tentang hadis-hadis nikah mut’ah dapat dijadikan rujukan bagi penelitian selanjutnya.
E.     Telaah Pustaka
Sebenarnya pembahasan tentang nikah mut’ah telah banyak. Pembahasan yang hampir sebagian besar ditinjau dari segi fiqh ini banyak dalam bentuk buku. Mulai dari sekedar dalam bahasan sub bab, ataupun judul bukunya langsung. Namun sejauh yang penulis cari hanya menemukan dua judul mengenai nikah mut’ah dalam perspektif hadis di skripsi Fak. Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga.
Hadis-hadis tentang nikah mut’ah dalam kitab Shahih Bukhari (studi kritik sanad dan matan) oleh Nurcholis[13] merupakan penelitian hadis tentang nikah mut’ah yang mengkajinya melalui sanad dan matan hadis. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian yang dilakukan Nurcholis adalah pada analisisnya. Nurcholis menggunakan analisis sanad dan matannya, yaitu dimana menjelaskan hadis tentang nikah mut’ah ditinjau dari sanad dan matannya shohih atau tidak, meneliti perowi-perowi yang meriwayatkan hadis tersebut. Sedangkan penulis mencoba menjelaskan melalui pemaknaan dan pemahaman hadisnya.
Hadis tentang nikah mut’ah dan pelaksaannya di Kec. Cipanas Kab. Cianjur Jawa Barat oleh Fauzan Rahmat Harisno[14] merupakan penelitian lapangan yang dimana peneliti mencoba mengkaji dalam tingkah laku masyarakat. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian Fauzan adalah pada metode yang digunakan. Fauzan menggunakan penelitian lapangan (field research) sedangkan penulis menggunakan litetatur (libraby research).
Dr. Fuad Mohd. Fachruddin menjelaskan nikah mut’ah dari pandangan syi’ah dalam bukunya. Sebab ini merupakan salah satu pendirian mereka (syi’ah) untuk menarik perhatian umum terutama muda-mudi Islam[15]. Untuk mempertahankan pendapat mereka ini, mereka mencari alasan-alasan yang dasarnya hanyalah untuk membenarkan ajaran mereka dengan mengganggap situasi darurat membolehkan hukum yang semula dilarang[16]. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian Dr. Fuad adalah pada sudut pandang peneliti. Yaitu Dr. Fuad menggunakan sudut pandang dari kelompok syi’ah, sedangkan penulis dari sudut pandang hadis.
Sachiko Murata lebih jauh lagi mengulas tentang nikah mut’ah dalam pandangan syi’ah, namun menggunakan studi komparasi antara syi’ah dan sunni dalam buku kecilnya[17]. Tujuan utama dari studi yang dilakukan Sachiko ini adalah melacak asal-usul dari perdebatan antara Sunni dengan Syi’ah dengan kembali kepada sumber dan argument di kedua belah pihak[18]. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian Sachiko adalah pada metode yang diambil. Sachiko menggunakan metode komparatif sedangkan penulis menggunakan metode analisis teks hadis.
Lanjut lagi Quraish Shihab juga membahas tentang nikah mut’ah namun dalam sub bab dalam bukunya[19]. Buku ini merupakan seputar  tanya jawab Islam yang beliau rangkum. Kurang lebih tiga halaman beliau menjawab sebuah pertanyaan tentang lebih baiknya nikah mut’ah atau nikah sirri. Berawal dari penjelasan beliau mengenai nikah mut’ah, lalu perbedaannya dengan nikah biasa, penafsiran ayat tentang pembolehannya nikah mut’ah, dan juga penjelasan tentang nikah sirri. Menurut beliau antara mut’ah dan sirri sama-sama buruk dan hendaknya dihindari[20]. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian Quraish Shihab adalah buku dari Quraish Shihab merupakan buku rangkuman dari pertanyaan yang banyak orang ajukan kepadanya. Dan pembahasan nikah mut’ah hanya beberapa halaman saja dengan pertanyaan yang berkaitan pula dengan nikah sirri. Sedangkan penulis mencoba fokus meneliti tentang nikah mut’ah dalam perspektif hadis ditinjau dari realitas saat ini.
F.     Metode Penelitian
Penelitian pada hakikatnya merupakan tindakan yang diterapkan manusia untuk memenuhi salah satu hasrat yang selalu ada dalam kesadaran manusia, yaitu rasa ingin tahu. Demikian keingintahuan manusia tentang segala aspek yang berkaitan dengan gejala-gejala yang muncul dari religiusitas masyarakat, juga menghasilkan tindakan-tindakan untuk meneliti. Dalam tindakan tersebut masyarakat menggunakan berbagai metode[21]. Dengan demikian penulis menggunakan metode sebagai berikut:
1.      Jenis dan Sifat Penelitian
Penelitian ini masuk ke dalam penelitian studi kepustakaan (library research) yang dimana dalam proses pengumpulan data dengan menggunakan berbagai literatur seperti buku, artikel, dan sebagainya yang berkaitan dengan nikah mut’ah. Sedangkan penelitian ini bersifat deskriptif analitik yaitu berusaha mendeskripsikan tentang nikah mut’ah lalu menganalisi hadis perihal tersebut dan relevansinya sekarang.
Selanjutnya penelitian ini juga bersifat kualitatif yang dimana jenis penelitian yang tidak dapat dicapai melalui prosedur pengukuran atau statistik[22]. Dikarenakan penelitian ini dimaksudkan untuk memahami teks hadis dan pemaknaannya mengenai nikah mut’ah.
2.      Pengumpulan Data
Data yang penulis peroleh dari penelitian ini melalui buku-buku maupun dokumen yang berkaitan dengan objek yang penulis teliti. Adapun teknik yang digunakan penulis adalah dengan mengumpulkan buku, artikel, majalah, maupun internet yang berhubungan dengan kajian yang akan penulis teliti. Sumber primernya yaitu kitab-kitab hadis baik berbentuk buku seperti kitab Shohih al-Bukhari, Shohih al-Muslim, dll., maupun berbentuk software seperti dalam Maktabah Syamela dan Mau’suah yang membahas tentang nikah mut’ah. Sedangkan sumber sekunder yang mendukung sumber primernya adalah buku-buku, artikel, maupun internet yang berkaitan dengan penelitian ini. Seperti bukunya Dr. Fuad Mohd. Fachruddin yang berjudul nikah mut’ah dari pandangan syi’ah, Sachiko Murata dengan judul nikah mut’ah dalam pandangan syi’ah dan sunni, dll. yang telah penulis kutip sebelumnya di dalam telaah pustaka.


[1] Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan 1, (Yogyakarta: ACAmedia dan Tazzafa, 2004), hlm. 17
[2] Kamal Muchtar, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1974), hlm. 1
[3] Kamal Muchtar, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, hlm. 9
[4] Pelayan Dua Tanah Suci, al-Qur’an dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, surat ar-Ra’d ayat 38
[5] Jika seseorang sudah dianggap mampu (usia, ekonomi, biologis, psikis) untuk menikah dan ia sangat beresiko terjebak pezinaan.
[6] Jika seseorang dianggap mampu untuk menikah, namun masih bisa menjaga dirinya.
[7] Seseorang yang sebenarnya belum dianjurkan untuk menikah, namun tidak ada alasan pula yang melarangnya untuk menikah.
[8] Banyak alas an disini, diantaranya karena sepersusuan, saudara kandung, ayah, ibu, anak, atau bisa juga disebabkan karena tidak sempurnanya rukun atau syarat nikah.
[9] Lihat www.annehira.com, Perkawinan dalam Islam.
[10] Lihat Kamal Muchtar, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, hlm. 110-116
[11] A. Zuhdi Muhdlor, Memahami Hukum Perkawinan: Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk, (Bandung: Al-Bayan, 1995), hlm. 24
[12] Hadis diriwayatkan Bukhori, kitab nikah, bab Rasulullah melarang nikah mut’ah dan sejenisnya, no. 4723. Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh mukharij al-hadis lainnya, seperti Muslim, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darimi. Lihat CD Mausu’ah li Kutub at-Tis’ah
[13] Lihat Nurcholis, ”Hadis-hadis tentang Nikah Mut’ah dalam Kitab Shohih Bukhori (Studi Kritik Sanad dan Matan)”, Skripsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Fak. Ushuluddin, 2008, 132 hlm.
[14] Lihat Fauzan Rahmat Harisno, “Hadis tentang Nikah Mut’ah dan Pelaksaannya di Kec. Cipanas Kab. Cianjur Jawa Barat”, Skripsi UIN Sunan Kalijaga: Fak. Ushuluddin, 2009, 87 hlm.
[15] Lihat Fuad Mohd. Fachruddin, Kawin Mut’ah dalam Pandangan Islam, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1992), hlm. xi
[16] Lihat Fuad Mohd. Fachruddin, Kawin Mut’ah dalam Pandangan Islam,hlm. 83
[17] Lihat Sachiko Murata, Lebih Jelas tentang Mut’ah Perdebatan Sunni dan Syi’ah, (Jakarta: PT Grafindo Persada, 2001), 132 hlm.
[18] Sachiko Murata, Lebih Jelas tentang Mut’ah Perdebatan Sunni dan Syi’ah, hlm. X
[19] Lihat M. Quraish Shihab, 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, (Jakarta: Lentera Hati, 2008)
[20] Lihat M. Quraish Shihab, 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, hlm. 559-561
[21] Lihat Moh Soehadha, Metode Penelitian Sosial Kualitatif untuk Studi Agama, (Yogyakarta: SUKA Press UIN Sunan Kalijaga, 2012), hlm. 53
[22] Lihat Moh Soehadha, Metode Penelitian Sosial Kualitatif untuk Studi Agama, hlm. 85

Sabtu, 09 Februari 2013

Hujan Kali Ini "Salam Rinduku"

ku sapa pagi ku yg sedikit berair ini, yah... gerimis telah menghiasinya tanpa mau tau aku menggigil karenanya.
sesekali ku intip lewat jendela samping kamarku, hujannya tak kunjung reda, sedangkan hayalku terbang ke beberapa puluh kilometer disana. ya, kamu. sedang apa kamu disana? apakah disana juga hujan seperti di Jogja ini? barangkali kota hujan telah pindah ke Jogja? ah, bisa jadi.
kembali lagi ke hayalanku. hmmm,, hayalan ya... sebatas angan yang selalu berhasil membuatku tersenyum sendirian. dan mungkin memang hanya sebatas ini ku mampu.


sesekali ku intip lagi lewat jendela samping kamarku, "Hujan, tolong sampaikan salam rinduku untuknya..." bisikku.
untuk yang terkasih, semoga Tuhan senantiasa menemanimu, menjagamu, dan melindungimu. "I trust U God."

Kamis, 07 Februari 2013

Pemikiran Annemarie Schimmel tentang Islam-tokoh orientalis


A.    Pendahuluan
1.      Latar Belakang Masalah
Islam sebagai agama yang didasarkan kepada dua sumber ; Alqur’an dan Hadis tidak hanya berupa doktrin-doktrin theologis maupun doktrin sosial, tetapi lebih daripada itu Islam juga melahirkan peradaban. Peradaban yang dilahirkan oleh Islam melalui cendekiawan dan intelektualnya tidak hanya berwujud tradisi pemikiran, tetapi juga berupa arsitektur yang masih dapat disaksikan dewasa ini. Hal ini membuktikan bahwa Islam sebagai agama telah memberikan etos kerja yang begitu besar bagi penganutnya.
Pada zaman keemasan Islam, para intelektual muslim telah mengadakan proses transfer ilmu pengetahuan dari berbagai ilmu pengetahuan dari berbagai peradaban. Pada saat itu, proses intelektual berjalan dengan lancar yang didukung oleh pemerintah Islam, sehingga melahirkan sarana intelektual seperti sekolah, perguruan tinggi dan perpustakaan. Hal ini menjadikan Islam maju di bidang peradaban. Di bidang sains, seperti kedokteran, matematika, astronomi, dan lain-lain seperti filsafat yang kemudian melahirkan keahlian dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan.
Pada abad ke-13 kemajuan peradaban umat Islam mendapat perhatian oleh orang-orang Barat, sehingga mereka berdatangan ke dunia Islam untuk berlajar sains, baru kemudian mereka kembangkan. Pada abad kesembilanbelas, dimana dunia Islam sudah mengalami kemunduran, orang-orang Barat datang lagi ke dunia Islam yang kedua kalinya dengan membawa sains dan teknologi yang pernah mereka pelajari di dunia Islam pada abad ketigabelas setelah mereka kembangkan selama enam abad.
Meskipun dunia Islam mengalami kemunduran dan Barat mengalami kemajuan, tetapi dunia Islam pada saat itu masih menyimpan khazanah peradaban. Hal ini menjadikan orang-orang Barat yang memiliki sains dan teknologi tertarik untuk mengembangkan keahliannya dalam meneliti dan mengenali kembali dunia Islam, sehingga lahirlah orang Barat yang ahli di bidang ketimuran yang disebut dengan orientalis.[1]
Maka dari itu penulis mengambil tokoh orientalis yaitu Annemarie Schimmel. Dikarenakan beliau termasuk ke dalam tokoh orientalis kontemporer, dengan pemikiran beliau tentang Islam yang beragam, terutama tentang sufistik, wanita dalam Islam, sampai tentang kenabian Muhammad.

2.      Rumusan Masalah
a.       Bagaimana biografi Annemarie Schimmel?
b.      Apa metode dan pendekatan yang Schimmel gunakan dalam mengkaji Islam?
c.       Apa pemikiran Schimmel tentang Islam?

3.      Tujuan Pembahasan
a.       Mengetahui biografi Annemarie Schimmel.
b.      Mengetahui metode dan pendekatan yang digunakan Schimmel dalam mengkaji Islam.
c.       Mengetahui pemikiran Schimmel tentang Islam.

   
B.     Biografi Tokoh
Annemarie Schimmel dilahirkan di Erfurt, sebuah kota kecil di Jerman pada tahun 1922. Seorang yang ahli dalam bidang mistisisme Islam. Schimmel telah menerbitkan 80 buku, mempunyai 5 gelar, dan 26 penghargaan dalam kuliahnya di berbagai Universitas termasuk Harvard, Bonn, London dan Ankara. Ia telah menguasai 10 bahasa termasuk Arab, Farsi, Turki, Urdu, dan Dari.
Schimmel memperoleh gelar Doktornya di Universitas Berlin dan Universitas Marbung. Dia juga menyandang gelar profesor dibidang studi-studi Islam di Universitas Marbung, Universitas Boon. Sejak tahun 1967 ia di Universitas Harvard. Ia menjadi anggota beberapa masyarakat akademis, diantaranya anggota Midote East Studies Association, The Association For The Association. Di samping menjadi penyambung artikel-artikel untuk jurnal-jurnal profesional, dia juga pengarang beberapa buku tasawuf.
Schimmel adalah seorang profesor yang menguasai lebih dari dua puluh bahasa asing dan memiliki photographik memory. Pada bulan Oktober 1945 ia pernah menjadi sasaran kecaman dari sekitar 200 penerbit, toko buku dan kaum terpelajar Jerman yang tergabung dalam kampium kebebasan berekspresi sehubungan dengan pengumuman German Book Traders yang menyatakan terpilih sebagai pemegang hadiah perdamaian. Lembaga ini memilih Schimmel berkat jasanya dalam membantu penciptakan saling pengertian antara orang Barat dan kaum muslim melalui puluhan buku dan ratusan karya tulisnya tentang Islam.
Selama hidupnya mempunyai misi untuk membangun pengertian tentang Islam, memperdebatkan bahwa Islam adalah diantara agama yang paling tidak dimengerti. Schimmel seorang Sarjana Jerman yang dikenal sebagai pendiri jembatan dengan dunia Islam. keahliannya dalam bidang ilmu-ilmu tasawuf terkenal di Barat.
Sebagai pengagum Muhammad Iqbal, Schimmel menterjemahkan Javidnama ke dalam versi Jerman. Pada tahun 1958, untuk pertama kalinya dia berkunjung ke Pakistan, sebuah negara yang menjadi pusat untuk kerjanya, seorang Sarjana wanita yang terkenal namanya pada tahun 1988.
Annemarie Schimmel dikenang oleh banyak orang sebagai petapa Sarjana, yang kegemarannya membaca tulisan Syeh Abdul Latif Bhitai, Rehman Baba, dan karangan sufi lain di Pakistan. Dan tulisan-tulisan Mansur Hallaj, Ghalib, orang-orang Persia dan karangan-karangan lain, Caligrafi dan Epigrafi, Numerologi, Turki, Orientalis Jerman dan terjemahan Ibnu Khaldun dalam Muqoddimah ke dalam bahasa Jerman.
Sebagai seorang pemikir yang cukup produktif, Schimmel telah menghasilkan puluhan karya bahkan ratusan ditulisnya dengan cemerlang dan telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa. Karya-karyanya dalam bahasa Inggris antara lain; 
1.      I am Wind Your Are Fire,
2.      The Life and Work Of Rumi,
3.      Look I This is Love,
4.      Poems Of Rumi ; Mystical Dimensions Of Islam,
5.      Islamic Names,
6.      An Introduction,
7.      Islam ; An Introduction,
8.      Ibn Abbad Of Ronda: Letters On The Sufi Path ;
9.      My Soul is a Woman, The Feminine in Islam. Telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Jiwaku adalah wanita ; Aspek feminine dalam Spiritualitas Islam.[2]
10.  The Mystery Of Number;
11.  And Muhammad is His Messenger, The Veneration of the Prophent in Islamic Prety. Telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Dan Muhammad Adalah Utusan Allah ; Penghormatan terhadap Nabi saw. dalam Islam.[3]
12.  Book of Gifts & Rarities.
13.  Mystical Dimension of Islam. Telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Dimensi Mistik dalam Islam.[4]
14.  As Throught a Veil: Mystical Poetry in Islam. Telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Menyingkap yang Tersembunyi : Misteri Tuhan dalam Puisi-Puisi Mistis Islam.[5]
Diantara karya-karya Schimmel yang saat ini telah banyak dipelajari di Indonesia dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia diantaranya; Dan Muhammad adalah utusan Allah: Penghormatan terhadap Nabi saw dalam Islam, dimensi Mistik dalam Islam, Aspek Feminin dalam Spiritualisme Islam, telah penulis temukan di perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, namun Rahasia Wajah Suci Ilahi, dan Akulah Angin Engkaulah api (Kehidupan dan Karya Jalaluddin Rumi) belum penulis temukan.
Annemarie Schimmel meninggal pada 25 Januari 2003, pada usia 80 tahun.[6]

    
C.    Metode dan Pendekatan
1.      Metode Deskriptif-Eksploratif
Penelitian yang dilakukan Schimmel sepenuhnya menggambarkan ajaran sebagaimana adanya dengan mengemukakannya sedemikian rupa, walaupun hanya dalam garis besarnya saja.[7]

2.      Pendekatan[8]
a.      Etik-Legalistik
Berawal dari wafatnya ‘Ali bin Abu Thalib kemudian tumbuhlah madzhab 4 yaitu Maliki, Hanafi, Syafi’I, dan Hanbali. Kendatipun terdapat perbedaan antara madzhab-madzhab itu, suatu persamaan melandasi semuanya. Untuk menjaga kemurnian yang bersumber pada kesucian wahyu dan sunnah Nabi, para ulama telah mengembangkan metode yang rumit dan terperinci. Sebagai contoh, di dalam penyusunan hadis sebagai uraian riwayat perilaku atau Sunnah sang Nabi, ditetapkan syarat isnad, yaitu jumlah dan mutu kepribadian periwayat. Walaupun begitu, tidaklah berarti bahwa syariat tidak menghadapi masalah, baik internal maupun eksternal. Salah satu masalah yang bertumpu baik internal maupun eksternal adalah bangkitnya fundamentalisme dalam Islam. Melalui rujukan terpilih dari teks suci, kaum fundamentalis mengecam sasaran-sasaran dalam umat maupun di luarnya.

b.      Teologis-Filosofis
Di samping dalam ilmu pengetahuan (sains), tekanan pada nalar terungkap dalam pendekatan filosofis terhadap kehidupan umumnya dan pendekatan teologis terhadap masalah ketuhanan dan keagamaan. Al-kindi adalah filosof Muslim yang pertama-tama merasakan kebutuhan untuk menjelaskan wahyu secara nalar. Dalam perkembangannya, ternyata argumentasi nalar para filosof itu membawa mereka pada kesimpulan yang berpadanan dengan wahyu. Sementara itu, para filosof pun kurang menghargai sufisme atau gaya sufistik dalam beragama. Bagi sebagian diantara para filosof itu, sufisme merupakan ungkapan dari irasionalisme dan dengan demikian dikepung oleh berbagai takhayul.

c.       Pendekatan Sufistik
Kalau para filosof beranggapan bahwa jalan menuju ke pemahaman tentang Tuhan adalah jalan nalar, para sufi berpendapat lain. Sesuai dengan adanya dua kecenderungan para sufisme, yaitu kecenderungan gnostik dan cinta, maka para sufi percaya bahwa jalan terbaik menuju Tuhan adalah makrifat (intuisi) dan cinta kasih. Kedua kecenderungan ini pun tidak saling menafikan, hanya kadang-kadang yang satu lebih kuat daripada yang lain pada diri sufi tertentu.

D.    Pokok Pemikiran Annemarie Schimmel[9]
1.      Tarekat
a.      Penjelasan Tarekat
1)      Tariq atau jalan lebih sempit dan sulit dijalani serta membawa santri disebut salik, atau pengembara dalam suluk atau pengembaraannya melalui berbagai persinggahan (maqam), sampai mungkin cepat atau lambat akhirnya mencapai tujuannya, yaitu tauhid sempurna; yaitu pengakuan berdasarkan pengalaman bahwa Tuhan adalah satu.
2)      Dalam hadits Rasul saw, dijelaskan tri tunggal “syari’at adalah perkataanku (aqwali), tarikat adalah perbuatanku (a’mali), dan hakikat adalah keadaan batinku (ahwali).
b.      Cinta dan Peleburan
1)      Cinta sebagai keadaan yang setinggi-tingginya. Pernyataan Santo Agustinus “orang dapat mengenal sesuatu hanya sesuai dengan cintanya kepadanya”.
2)      Do’a Rasul “Ya Tuhan, berilah aku cinta-Mu, dan cinta mereka yang mencintai-Mu, dan cinta yang membuatku mendekati cinta-Mua, dan buatlah cinta-Mu lebih kucintai daripada air sejuk”.
3)      Tasawuf zaman awal, cinta dipahami aliran ortodoks “cinta adalah kepatuhan”. “mencintai Tuhan berarti mencintai kepatuhan kepada Tuhan, cinta sejati adalah perbuatan kepatuhan kepada kekasih”.
4)      Di antara berbagai tahapan cinta para sufi menyebut uns “kedekatan”, qurb “keakraban”, shauq “kerinduan”.
5)      Zat Ilahi diumpamakan suatu tambang garam, jika anjing atau keledai jatuh ke dalamnya, ia kehilangan sifat-sifatnya yang hina dan beralih bentuk ke dalam unsur garam dan dilestarikan di dalam unsur itu.
c.       Bentuk-bentuk ibadah
1)      Shalat, para sufi mengerjakan shalat dengan teliti, berusaha meniru teladan Rasulullah.
2)      Do’a, percakapan dengan Allah, “tidak berdoa bagiku merupakan kehilangan yang lebih besar ketimbang tidak didengarkan dan tidak dikabulkan do’aku.
3)      Dzikir, tiang yang kuat di jalan menuju Allah. Sebab orang tidak dapat mencapai-Nya tanpa mengingat-Nya terus menerus.
4)      Sama’, sasaran inti mistik yang kadang-kadang dicapainya melalui semadi terus-menerus ialah fana’, yaitu peleburan yang diikuti oleh kebertahanannya dalam Allah, sama’ ini adalah pendengaran, diungkapkan lewat pendengaran musik, tari, suara merdu.

  
2.      Manusia dan Kesempurnaannya
a.      Beberapa catatan tentang psikologi sufi
1)      Manusia sebagai “hamba Tuhan” tidak berarti sama sekali dihadapan Tuhan, manusia nyaris hilang kepribadiannya dan manusia bukan apa-apa kecuali hanya alat belaka dalam takdir abadi.
2)      Manusia diciptakan dengan tangan-Ku (QS. 38: 75)
3)      Tuhan menciptakan Adam dan tanah liat selama 40 hari sebelum ia meniupkan nafas-Nya sendiri ke dalam tubuh Adam. (QS. 15: 29, 38: 72).
4)      Nafs prinsih serendah dari manusia, lebih tinggi lagi ialah qalb “hati” dan ruh.
b.      Baik dan buruk : peranan yang dimainkan iblis
1)      Iblis adalah guru para malaikat dan bahkan iblis dalam peran guru ini dijadikan teladan dalam sebuah syair muslim bengal di awal abad ke-17 berjudul Iblis Name karangan Sayyid Sultan “bahwa para malaikat diperintah untuk menghormati iblis, bahwa sesudah Tuhan mengutuknya; hal yang sama juga diperintahkan kepada para murid yang harus menghormati dan mematuhi perintah gurunya, meskipun gurunya itu seorang iblis sungguh-sungguh”.
2)      Iblis berada dalam darah anak-anak adam, disamakan dengan nafs.
3)      Ahmad Ghazali berkata: “siapa yang tidak belajar tauhid dari iblis adalah kafir”. Dan dijelaskan tradisi Hiijj sejati “dikutuk oleh-Mu, bernilai seribu kali lebih bagiku daripada memalingkan muka dari-Mu kepada sesuatu yang lain”.
c.       Para wali dan keajaiban-keajaiban
1)      Diterjemahkan “orang kudus”, seorang dibawah perlindungan khusus. Misal: Ali.
2)      Sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati. (QS. 10: 63).
3)      Konsep wali berkembang abad ke-10, Abu ‘Abdallah as-Sijlimi mendefinisikan sufi idaman sebagai wali.
4)      Ruzbiha berkata : mata yang memandang Tuhan, karena mata mereka ia memandang dunia.
5)      Wali melihat dengan penerangan Tuhan
6)      Wali dapat menghilang dari pandangan, dan dapat hadir pada beberapa tempat yang berbeda pada saat yang sama.
7)      Keajaiban para wali disebut “karamat” (karismatik)
d.      Penghormatan kepada wali
Kaum muslim mencontoh sedekat mungkin dari Muhammad sampai perincian kehidupan lahiriahnya, seperti bentuk pakaian, jenggot, pelaksanaan bersuci, dan memilih macam-macam makanan.

E.     Analisis terhadap Annemarie Schimmel
a.      Pujian Terhadap Annemarie Schimmel
Menurut Saini, Schimmel adalah seorang sarjana yang membaktikan seluruh hidupnya untuk studi tasawwuf, menunjukkan betapa kaya dan dalamnya khazanah ekspresi kecintaan kaum Muslim kepada Tuhan dan Nabinya.[10]
Menurut Rahmani Astuti, Schimmel adalah professor di bidang kultur Indo-Muslim Universitas Harvard. Pengagum sufi-besar, Rumi, dan pemikir jenial, Iqbal, ini telah banyak menelurkan karya-karya berbobot di bidang telaah-telaah keislaman.[11]
b.      Analisis Pemakalah dan Kontribusi Annemarie Schimmel
Annemarie Schimmel telah memberikan kontributor yang signifikan dalam ilmu sejarah agama, kesusastraan, dan spiritualisme. Seperti dalam sebuah bukunya : As Through a Veil : Mystical Poetry in Islam. Beliau menjelaskan tentang puisi-puisi sufi.
Pemikiran tasawuf Annemarie Schimmel, mengkaji tentang manusia dan kesempurnaannya, melalui pengalaman spiritual dan mistik yang bertumpu pada Rasul Islam dan mengambil ilham dari sabda Ilahi seperti yang diungkapkan lewat Rasul dalam al-Qur’an.
F.     Kesimpulan
1.      Biografi
Annemarie Schimmel dilahirkan di Erfurt, sebuah kota kecil di Jerman pada tahun 1922 dan meninggal pada 25 Januari 2003, pada usia 80 tahun. Seorang yang ahli dalam bidang mistisisme Islam. Schimmel memperoleh gelar Doktornya di Universitas Berlin dan Universitas Marbung. Dan gelar profesor dibidang studi-studi Islam di Universitas Marbung, Universitas Boon dan Universitas Harvard. Di samping menjadi penyambung artikel-artikel untuk jurnal-jurnal profesional, dia juga pengarang beberapa buku tasawuf. Selama hidupnya mempunyai misi untuk membangun pengertian tentang Islam, memperdebatkan bahwa Islam adalah diantara agama yang paling tidak dimengerti. Schimmel seorang Sarjana Jerman yang dikenal sebagai pendiri jembatan dengan dunia Islam. keahliannya dalam bidang ilmu-ilmu tasawuf terkenal di Barat.
2.    Metode dan Pendekatan
a.       Metode Deskriptif-Eksploratif
b.      Pendekatan
i)                    Etik-Legalistik
ii)                  Teologis-Filosofis
iii)                Pendekatan Sufistik
3.      Pokok Pemikiran Annemarie Schimmel
a.       Tarekat
i)             Penjelasan Tarekat
ii)           Cinta dan Peleburan
iii)         Bentuk-bentuk ibadah
b.      Manusia dan Kesempurnaannya
i)               Beberapa catatan tentang psikologi sufi
ii)             Baik dan buruk : peranan yang dimainkan iblis
iii)           Para wali dan keajaiban-keajaiban
iv)           Penghormatan kepada wali
DAFTAR PUSTAKA
Schimmel, Annemarie, Jiwaku adalah Wanita ; Aspek Feminin dalam Spiritualitas Islam, penerj. Rahmani Astuti, Bandung : Mizan, 1998.
Schimmel, Annemarie, Dan Muhammad Adalah Utusan Allah ; Penghormatan terhadap Nabi saw. dalam Islam, penerj. Rahmani Astuti dan Ilyas Hasan, Bandung : Mizan, 1993.
Schimmel, Annemarie, Dimensi Mistik dalam Islam, penerj. Sapardi Djoko Damono dkk., Jakarta : Pustaka Firdaus, 1986.
Schimmel, Annemarie, Menyingkap yang Tersembunyi; Misteri Tuhan dalam Puisi-Puisi Mistis Islam, penerj. Saini K. M., Bandung : Mizan, 2005.
Rahim, Abd., Sejarah Perkembangan Orientalisme, Jurnal Hunafa.pdf, vol. 7, Desember 2010.
Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam, Jakarta: PT RAjaGrafindo Persada, 1999.



[1] Abd. Rahim, Sejarah Perkembangan Orientalisme, (Jurnal Hunafa, vol. 7, Desember 2010.pdf), hlm. 180
[2] Annemarie Schimmel, Jiwaku adalah Wanita ; Aspek Feminin dalam Spiritualitas Islam, penerj. Rahmani Astuti, Bandung : Mizan, 1998.
[3] Annemarie Schimmel, Dan Muhammad Adalah Utusan Allah ; Penghormatan terhadap Nabi saw. dalam Islam, penerj. Rahmani Astuti dan Ilyas Hasan, Bandung : Mizan, 1993.
[4] Annemarie Schimmel, Dimensi Mistik dalam Islam, penerj. Sapardi Djoko Damono dkk., Jakarta : Pustaka Firdaus, 1986.
[5] Annemarie Schimmel, Menyingkap yang Tersembunyi; Misteri Tuhan dalam Puisi-Puisi Mistis Islam, penerj. Saini K. M., Bandung : Mizan, 2005.
[7] Lihat Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: PT RAjaGrafindo Persada, 1999), hlm. 245.
[8] Lihat Annemarie Schimmel, Menyingkap yang Tersembunyi, hlm. 13-20.
[9] Lihat Annemarie Schimmel, Menyingkap yang Tersembunyi.
[10] Lihat Annemarie Schimmel, Menyingkap yang tersembunyi, sampul belakang.
[11] Lihat, Annemarie Schimmel, Dan Muhammad adalah Utusan Allah, sampul belakang.